Menampilkan 211 hasil

Deskripsi Arsip
Pilihan-pilihan pencarian lengkap
Pratinjau hasil cetak Lihat:

163 hasil temuan memiliki objek digital Perlihatkan hasil dengan objek digital

UMUM

  • ID 21500-4 000
  • Fonds

KEARSIPAN

  • ID 21500-4 000-040-045
  • Subseri
  • 2018 - 2019
  • Bagian dariUMUM

PEMUSNAHAN ARSIP TAHUN 2019

  • ID 21500-4 000-040-045-045.64
  • Berkas
  • 2019
  • Bagian dariUMUM

Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi

Djamin Datuk Bagindo

  • ID 21500-4 100-120-121-1
  • Item
  • 1957
  • Bagian dariPEMERINTAHAN

Djamin Datuk Bagindo lahir tanggal 31 Januari 1906, meninggal di Bukittinggi tanggal 1 Maret 1995 pada usia 89 tahun adalah Residen Jambi periode 1954 - 1957. Ia diangkat menjadi Acting Gubernur menggantikan R. Sudono.
Pada tanggal 8 Februari 1957, Ketua Dewan Banteng Letkol Ahmad Husein melantik Residen Djamin glr. Datuk Bagindo sebagai Acting Gubernur dan H. Hanafi sebagai wakil Acting Gubernur Provinsi Djambi, dengan staff 11 orang yaitu Nuhan, Rd. Hasan Amin, M. Adnan Kasim, H.A. Manap, Salim, Syamsu Bahrun, Kms. H.A.Somad. Rd. Suhur, Manan, Imron Nungcik dan Abd Umar yang dikukuhkan dengan SK No. 009/KD/U/L KPTS. tertanggal 8 Februari 1957 dan sekaligus meresmikan berdirinya Provinsi Jambi di halaman rumah Residen Jambi (kini Gubernuran Jambi).
Pada tanggal 9 Agustus 1957 Presiden RI Ir. Soekarno akhirnya menandatangani di Denpasar Bali, Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Provinsi Sumatra Barat, Riau dan Jambi. Dengan Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 tanggal 25 Juli 1958, Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Sumatra Tingkat I Sumatra Barat, Djambi dan Riau. (Undang-Undang Tahun 1957 No. 75) sebagai Undang-undang.
Dalam Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 disebutkan pada Pasal 1 Huruf b, bahwa daerah Swatantra Tingkat I Jambi wilayahnya mencakup wilayah daerah Swatantra Tingkat II Batanghari, Merangin, dan Kota Praja Jambi serta Kecamatan-Kecamatan Kerinci Hulu, Tengah dan Hilir.
Kelanjutan Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 tersebut pada tanggal 19 Desember 1958, Mendagri Sanoesi Hardjadinata mengangkat dan menetapkan Djamin gr. Datuk Bagindo Residen Jambi sebagai Dienst Doend DD Gubernur (residen yang ditugaskan sebagai Gubernur Provinsi Jambi dengan SK Nomor UP/5/8/4). Pejabat Gubernur pada tanggal 30 Desember 1958 meresmikan berdirinya Provinsi Jambi atas nama Mendagri di Gedung Nasional Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi

Makalam

  • ID 21500-4 100-130-132-1
  • Item
  • 1946
  • Bagian dariPEMERINTAHAN

Pemerintah Kota Jambi

Hasil 1 s.d 10 dari 211