Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 9 Agustus 1957 oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno dan Menteri Dalam Negeri Sanoesi Hardjadinata. Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957 oleh Menteri Kehakiman Maengkom Lembaran Negara No. 75 Tahun 1957
Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Djambi dan Riau ". Disahkan di Djakarta pada tanggal 25 Djuli 1958 oleh Presiden Republik Indonesia Sukarno dan Menteri Dalam Negeri Sanusi Hardjadinata. Diundangkan pada tanggal 31 Djuli 1958 oleh Menteri Kehakiman G.A Maengkom